Senin, 07 Desember 2009

JavaScript: JavaScript:
Kajian Hakikat Tauhid
Kajian Hakikat Tauhid Merupakan Hikmah Ketuhanan Sebagai Bekal Untuk Mendapatkan Ridha dan Hidayah Allah swt

Home
Profile
October 12th, 2009
Mendudukkan Perkara Bid’ah Dengan Benar ( 3 )

Post Page Rank


Mendudukkan Perkara Bid’ah Dengan Benar ( 3 ) ; Contoh Bid’ah Hasanah Dalam Penetapan Hukum Barang Makanan. Setelah pada dua kajian yang lalu kita telah mencoba membahas tentang makna bi’ah dan hakikat bid’ah serta macam-macam bid’ah , berikut ini kita kita akan mencoba melihat salah satu metoda atau strategi yang diambil oleh para ulama dalam menyikapi beberapa perbedaan dalam penetapan hukum haram dan halal terhadap makanan yang tidak terdapat dalam tuntunan Al-Quran dan Sunnah Nabi SAW.

Para ulama dari mazahab Safi’i dan para ulama dari mazahab Hambali telah menyepakati bahwa dalam menetapkan kriteria baik ( istithbah ) atau kriteria buruk ( istikhbats ) suatu barang makanan adalah mengacu kepada kebiasaan bangsa Arab, karena merekalah yang berhak menilai baik dan buruknya jenis-jenis makanan yang tidak tercantum hukumnya di dalam Al-Quran maupun Hadist.

Walau demikian kedua kelompok ulama ini belum menemukan kesepakatan tentang bangsa Arab manakah yang berhak melakukan penilaian tersebut. Apakah bangsa Arab yang hidup pada masa Nabi SAW saja !?

Al-Imam al-Rafi’i salah seorang ulama dari kalangan mazahab Syafi’i mengatakan bahwa, yang dimaksud dengan kebiasaan bangsa Arab adalah kebiasan bangsa Arab yang hidup pada masa Nabi SAW. Karena merekalah yang menerima Al-Quran ketika itu, walau ada sebuah pendapat mengatakan masalah ini dikembalikan kepada setiap generasi bangsa Arab yang hidup pada zamannya. Hal ini berarti bahwa penilaian bangsa Arab sekarang dapat dijadikan sebagai rujukan

Imam al-Nawawi dalam menyikapi hal ini mengatakan bahwa, walau menurut shahabat-sahabat kami dari kalangan ulama mazahab Syafi’i, apabila suatu kelompok memandang baik ( istikhbats ) sesuatu sedangkan yang lain memandang buruk ( istikhbats ), maka kita mengikuti kelompok mayoritas antara mereka. Apabila kedanya mempunyai suara yang sama banyak, al-Mawardi dan Abu al-Hasan al-Ibadi berpendapat bahwa pendapat dari suku Quraisy-lah yang dijadikan acuan yang lebih kuat diantara mereka

Selanjutnya dikatakan bahwa, apabila suku Quraisy berbeda pendapat tentang hukum seekor hewan, dan tidak memungkinkan melakukan tarjih, atau mereka mebiarkan hewan tersebut tanpa ada ketetapan hukum yang mengaturnya atau kita tidak menemukan satu pun bangsa Arab baik dari kalangan Quraisy maupun dari suku-suku lainnya, maka kita menghukumnya dengan mengikuti hukum hewan yang mirip dengannya. Kadang-kadang kemiripan hewan itu terjadi karena bentuk fisiknya, karakternya, lembut dan kerasnya, kadang-kadang juga terletak pada kelompoknya sebagai pemakan daging ( karnivora ) dan lain-lainnya

Imam Muhammad al-Syarbani al-Khatib berkata, “ setiap hewan yang hukumnya tidak ditetapkan oleh Al-Quran, hadits ataupun ijmak dan tidak ada larangan atau analisa yang bersifat khusus atau umum tentang hewan itu dan tidak ada perintah syara’ untuk membunuhnya atau membiarkanya, maka itu semua merupakan hal yang baik menurut bangsa Arab “.

Karena bangsa Arab adalah penduduk yang kaya dan subur, memilki tabiat yang sehat ( normal ) baik berasal dari kota maupun desa yang berada dalam keadaan sejahtera. Jadi itu semua adalah hukumnya halal, kecuali hewan yang keharamannya telah ditetapkan oleh syarat sebagai mana yang akan kita kaji kemudian. Maka hewan yang dikeciualikan ini, kendati bangsa Arab menganggapnya baik hukumnya tetap haram.

Setiap hewan yang dinilai buruk oleh bangsa Arab yaitu mereka menganggapnya sebagai hewan yang kotor, maka hukumnya adalah haram, kecuali hewan yang dihalalkan oleh syariat. Maka hewan yang dikecualikan ini tidak lagi dihukum haram, karena Allah SWT mendasarkan kehalalan dengan thayyib ( baik ) dan mendasar keharaman dengan khabits ( buruk )

Dalam hal ini Syeikh Sulaiman al-Bujarimi dari kalangan mazahab Syafi’i menjelaskan firman Allah SWT “ Dan dihalalkan bagi mereka hal-hal yang baik “, yaitu hal-hal yang baik menurut sebagian manusia, yang dalam hal ini adalah bangsa Arab, bukan seluruh umat manusia. Karena mustahil tabiat manusia dapat bersatu untuk menentukan baik atau buruknya seekor hewan, penailaian baik dan buruk dalam sebuah produk, tidak dapat disepakati oleh semua manusia di seentero dunia. Karena mereka tidak mungkin sepakat untuk menghukumi sesuatu berdasarkan adat mereka masing-masing. Sebab tabiat mereka berbeda-beda. Dengan demikian, maka yang dimaksudkan di sini adalah sebagain dari mereka. Bangsa Arab dapat mewakili mereka untuk itu, karena mereka bangsa yang paling utama. Mereka bangsa pertama yang mendapat khitab ( perintah ) syariat dan agama ini pun berwatak ( berbahasa ) Arab

Sementara itu, Imam ibn Qudamah dari kalangan mazhab Hambali berpendapat bahwa kriteria istithabah dan istikhbats adalah mengacu kepada penduduk hijaz. Beliau berkata, “ Orang-orang yang penilainnya tentang baik dan buruk seekor hewan dapat dijadikan pedoman adalah penduduk Hijaz di pemukiman. Mereka adalah orang-orang yang mendapat khitab langsung ketika Al-Quran diturunkan dan ketika Hadists disabdakan. “ Kemudian merujukkan pada keumumman istilah tersebut pada adat kebiasaan penduduk Hijaz di pemukiman bukan yang lainnya. Belaiu pun tidak memasukkan penilaian penduduk Arab di pedalalaman karena mereka dalam keadaan darurat dan juga kelaparan biasa memakan apa saja yang ditemukan.

Ungkapan tabiat yang sehat mengecualikan mereka yang berada dipelosok-pelosok pedalaman yang bisa memakan hewan yang merayap dan melata, tanpa dapat membedakan nilai estetikanya. Penilaian mereka yang dikecualikan ini tidak dapat dijadikan sebagai pedoman. Begitu pula ungkapan dalam keadaan sejahtera mengecualikan dalam keadaan darurat yang tidak dapat dijadikan standard penilaian.

Jadi hewan apa saja yang ditemukan di wilayah kaum muslimain, sedangkan penduduk Hijaz tidak mengetahuinya, maka hukumnya dikembalikan pada hewan yang mirip dengan itu di Hijaz. Jika tidak ada kemiripan sedidkitpun dengannya, maka hukumnya adalah mubah, karena masuk dalam makna firman Allah SWT “ Katakanlah, “ Aku tidak memperoleh dalam firman yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan”. Dan sabda Nabi SAW : “ Apa yang Allah diamkan ( tidak ditetapkan hukumnya ) maka itu termasuk yang diampuni “

Dengan memperhatikan metoda dan strategi pengambilan garis hukum yang telah dilakukan para ulama tentang haram dan halalnya suatu produk makanan, walau mereka telah sepakat untuk mengacu kepada adat dan kebiasaan bangsa Arab yang pada hakikatnya juga termasuk dalam kriteria bid’ah, sesungguhnya dalam penetapan bangsa Arab mana yang jadi acuan para ulama tersebut tenyata tidak menemukan kesepakatan, sehingga bid’ah yang terjadi semakin berkembang.

Demikian salah satu fenomenan bid’ah hasanah yang terjadi dalam pemahaman dari dua mazahab antara mazahab Syafi’i dan mazahab Hambali yang pada hakikatnya pemahaman kedua mazahab tersebuat terhadap suatu hukum yang lain lebih memiliki kedekatan. Selanjutnya, pada postingan berikutnya kita akan mencoba melakukan kajian tentang bid’ah sayyiah atau bid’ah yang bertentangan dengan al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW. Insya Allah. … Amin … [ memahami logika Al-Quran ]
Mungkin Artikel Ini Yang Anda Butuhkan ...
Metoda Pemahaman Ilmu Tauhid
Ibadah itu Hukumnya Haram
Bertasawuf Dalam Syariat
Riwayat Pendidikan KH Noer Alie
KH Noer Alie Sang Ulama Pejuang
KH Noer Alie Sang Politikus Pejuang
Mengapa Mereka Rela Mengorbankan Diri !?
Katakan Cinta Dalam Bahasa Kasih
Zaman Kaliyuga dan Ratu Adil
Reformasi dan Gerakan Ratu Adil
Nurdin M Top Ataukah Pengalihan Isu..!?
Allah Bersifat Ujud, Artinya Ada
Kepada Siapakah Pantasnya Kita Marah ?!
Mendudukkan Perkara Bid’ah Dengan Benar ( 2 )
Homoseksualitas Disponsori Oleh IAIN
Di IAIN Sunan Ampel, “Nikah Yes! Gay Yes”
Doktor UIN Yogyakarta Juga Menistakan Al-Quran
As-Salam Adalah Zat Pemberi Keselamatan
Potret Manusia Akhir ZamanBaca Juga Artikel Ini :

Kumpulan Artikel Islam Lengkap

Koleksi Artikel Pendidikan Keluarga

Kumpulan Tips dan Trik Seputar Blog

Kumpulan Artikel Mualaf dan Kristologi

Artikel Kesehatan dan Motivasi Hidup








Tags: Al-Quran, Hakikat, Jawaban dan Penjelasan, Mukzizat
Jangan Meninggalkan halaman ini tanpa komentar

Komentar Anda Adalah Penghargaan Bagi Kami

…Salam Sukses…

Posted in Kembali Ke Dasar, Memahami Logika Al-Quran |

Enter your email address:






This entry was posted on Monday, October 12th, 2009 at 10:18 am and is filed under Kembali Ke Dasar, Memahami Logika Al-Quran. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
Leave a Reply


Name (required)

Mail (will not be published) (required)

Website







Arsip posting
Potret Manusia Akhir Zaman
As-Salam Adalah Zat Pemberi Keselamatan
Jawaban dan Pejelasan ( 3 )
Doktor UIN Yogyakarta Juga Menistakan Al-Quran
Di IAIN Sunan Ampel, “Nikah Yes! Gay Yes”
Akhirnya Polisi Telanjang Bulat
Pernyataan FUI : Pemurtadan Korban Gempa Sumbar
Sebelum Allah Menjadi Tuhan
Homoseksualitas Disponsori Oleh IAIN
Jadi Teroris Bukanlah Sebuah Pilihan
Mendudukkan Perkara Bid’ah Dengan Benar ( 3 )
Matahari Terbit Tanpa Memandang Yang Baik dan Yang Jahat
Kalau Bukan Kita Yang Membantu, Lalu Siapa Lagi ??!!
Akibat Dubur, Jasad Nurdin M Top Dipertanyakan
Hakikat Gairah Dalam Diri
Dunsanak Kito
Blogger Charapay Belajar Ngeblog 0
Collection Note and Clipping on life 0
Kumpulan Artikel Islam Lengkap 0
Life is to Glorify the Beauty of Love 0
Mengenal Tuhan Apa Adanya 0
Michael Jackson In Memoriam 0
My Life In My Love 0
Some Tips and Tricks for The Magic You Satisfaction 0
Strategies For Blogger 0
Link Blog
B l o g 0
Famous 0
J a c k o 0
Selebrity 0
Tekhnologi 0


Bookmark & Share

ask2link




Enter your email address:




Delivered by FeedBurner
Tags
Al-Asma Al-Husna Al-Quran Allah Anak Ayah Bangsa Predator Cinta Cinta dan Kasih Sayang Damai Dokter Hakikat Hakikat Salawat Hakikat Sihir Hakikat Tauhid Harga Diri Iblis Israil Jawaban dan Penjelasan Jihad Jin Kasih Sayang Kemuliaan KH Noer Alie Logika Muhammad Saw Mukzizat Muslim Pilihan Pahlawan Pemilu Pemuja Penyakit Predator Presiden Pujangga Ronggowarsito Rumah Sakit Rumah Tangga Satanisme Sifat Allah Sihir Syetan Teroris Wakil Presiden Yahudi Zat Allah

Recent Visitors




You! Join Now.































































































































See all 10 members...


Grab This!
MyBlogLog











Jadwal Posting
December 2009M T W T F S S
1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31
« Nov



Ads Powered by:KumpulBlogger.com



Ads Powered by:KumpulBlogger.com


Categories
Al-Asma Al-Husna
Bangsa-Bangsa Predator
Hakikat Diri
Hakikat Nur Muhammad
Hakikat Sihir
Iblis Jin dan Syetan
Jawaban dan Pejelasan
Kajian Hakikat Mursyid
Kajian Hakikat Tauhid
Kajian Salawat
Kajian Umum
Kampanye dan Pemilu
Kembali Ke Dasar
Maqam Tauhid
Memahami Logika Al-Quran
Muslim Pilihan
Pemuja Setan
Rumah Tangga








Komentar
rushan on Hakikat Salawat Malaikat kepada Nabi Muhammad saw
Mr.Nunusaku on Menunggu Detik-Detik Kehancuran Islam
Haru on Hakikat Zat Pada Sifat Allah ( 5 )
Haru on Hakikat Zat Pada Sifat Allah ( 4 )
achmad taufik on Ternyata Allah Bukan Tuhan Yang Sesungguhnya
Cara Membuat Blog on Akhirnya Polisi Telanjang Bulat
IKUT NGEBLOG on Dari No Follow menjadi Do Follow
Han on Jawaban dan Penjelasan ( 2 )
mbahgendeng on Dari No Follow menjadi Do Follow
Sugia on Jawaban Tentang Hakikat Allah ( 1 )
Enter your Email


Preview | Powered by FeedBlitz




Personalised Number Plates
Kajian Hakikat Tauhid is proudly powered by WordPress | Entries (RSS) and Comments (RSS). | WP Theme by Bob

Tidak ada komentar:

Posting Komentar